IMPLIKASI KEBIJAKAN ANTI-DUMPING TERHADAP HUBUNGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA (EUROPEAN UNION)
Abstract
Mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan internasional, memerlukan aturan-aturan yang mampu menjaga hak-hak dan kewajiban para pelaku perdagangan internasional ini. Aturan-aturan di dalam hubungan perdagangan internasional tersebut seringkali menimbulkan dampak negatif dan berpotensi mengancam ekonomi suatu Negara. Tuduhan melakukan dumping baik yang terbukti atau tidak yang kemudian dibawa ke mekanisme penyelesaian sengketa ke WTO sering menyulitkan Negara berkembang dan terbelakang.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu, untuk mengetahui implikasi kebijakan anti-dumping dalam hubungan perdagangan internasional antara Indonesia dan Uni Eropa (European Union) dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi diterapkannya kebijakan anti-dumping dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa (European Union).
Implikasi diterapkannnya kebijakan anti-dumping bagi hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa akan menimbulkan rusaknya solidaritas antara para pihak dalam hubungan perdagangan internasionalnya. Ketika mempersoalkan penerapan langkah-langkah anti-dumping, Negara-negara maju harus memberikan perhatian khusus terhadap situasi khusus Negara-negara berkembang. Tiga faktor mengenai peningkatan penggunaan anti-dumping yang mengkhawatirkan, yaitu interpretasi peraturan anti-dumping nasional sangat luas sehingga banyak kasus yang masuk dalam kategori untuk melakukan anti-dumping, proses penyelidikannya sendiri sudah cukup mengganggu dan bahkan memberhentikan ekspor, hampir setengah dari tindakan anti-dumping tidak pernah diselesaikan secara tuntas karena didahului dengan negosiasi untuk melakukan penurunan ekspor secara sukarela oleh pengekspor (voluntary export restraint – VER).
Kata Kunci: Hukum Perdagangan Internasional-Antidumping-WTO-Negara Berkembang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.