STRATEGI BERDAGANG PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR SENAPELAN KOTA PEKANBARU
Abstract
Pakaian bekas impor telah marak diperdagangkan di Indonesia meskipun pakaian bekas impor merupakan barang ilegal menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015. Perdagangan pakaian bekas impor bukan hanya dijual di pasar tradisional saja melainkan juga terdapat di pasar modern. Pakaian bekas impor jual bebas secara konvensional maupun secara online oleh para pedagang pakaian bekas impor. Gedung C lantai 2 Pasar Senapelan merupakan pusat perdagangan pakaian bekas impor di kota Pekanbaru. Pakaian bekas impor merupakan limbah fast fashion yang masuk kedalam negara Indonesia. Tren mode vintage menjadi faktor yang membuat peminat pakaian bekas impor tidak pernah habis karena dapat menjangkau pakaian klasik, pakaian dengan merek branded dan pakaian langka dapat ditemukan dengan harga yang sangat murah. Membeli pakaian bekas impor disebut dengan istilah thrifting. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi yang dilakukan pedagang pakaian bekas impor dalam menjual pakaian besar di Pasar Senapelan kota Pekanbaru di tengah banyaknya pedagang yang menjual pakaian bekas impor. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang menggunakan teknik purposive sampling. Dalam penelitian ini terdapat 5 narasumber dari 262 pedagang pakaian bekas impor yang berada di gedung C lantai 2 di Pasar Senapelan kota Pekanbaru. Melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi penelitian berhasil menemukan dan memperoleh faktor-faktor yang mempengaruhi pedagang memilih pakaian bekas impor sebagai barang yang dijual serta bentuk strategi berdagang pakaian bekas impor yang dilakukan pedagang di Pasar Senapelan kota Pekanbaru.
Kata Kunci: Strategi, Berdagang, Marak, Ilegal, Tren, Thrifting.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.