POLITIK HUKUM KEWENANGAN MENGADILI GUGATAN WARGA NEGARA PERKARA NON LINGKUNGAN HIDUP PASCA PERLUASAN KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Perkembangan hukum acara peradilan tata usaha negara, Pasal 87 huruf (a)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merubah
banyak aspek termasuk kewenangan mengadili dari PTUN terhadap tindakan faktual
sebagai salah satu perbuatan melanggar hukum (PMH) oleh pemerintah atau
Onrechmatige Overheidsdaad (OOD). Meskipun telah ditegaskan tentang kewenangan
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili gugatan OOD tindakan faktual, pada
praktiknya seperti nomor 262/Pdt.G/2021/PN. Pbr, masyarakat maupun aparat penegak
hukum masih mengajukan, menerima, bahkan mengadili Gugatan OOD tindakan faktual di
Peradilan Umum karena belum ada peraturan perundang-undangan yang tegas menyatakan
kompensi absolut gugatan Citizen lawsuit terkhusus perkara non lingkungan hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hal ini didasarkan pada penelitian
kepustakaan yang mengambil kutipan dari buku bacaan, atau buku pendukung yang
memiliki kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan
sumber data sekunder yang terdiri dari bahan buku primer, sekunder, dan tersier. Penelitian
ini juga menggunakan analisis data kualitatif dan menghasilkan data deskriptif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, terdapat beberapa
kesimpulan yang diperoleh yaitu: Pertama Perkembangan OOD sebagai objek sengketa
beririsan dengan perluasan kewenangan PTUN melalui Pasal 85 dan 87 huruf a Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diikuti SEMA
Nomor 1 tahun 2016 atas tindakan faktual serta adanya PERMA Nomor 2 Tahun 2019
yang mengalihkan kewenangan Peradilan Umum kepada PTUN atas OOD. timbul
persinggungan karena tindakan faktual meskipun tidak ditujukan untuk berakibat hukum
namun harus dilakukan secara tidak menimbulkan kerugian sehingga tidak bertentangan
dengan Pasal 1365 KUH Perdata bagi pihak lain yang mana pertimbangan akan timbulnya
kerugian akibat tindakan faktual pemerintah menjadi salah satu unsur utama OOD. Kedua,
pasca Pasal 87 huruf a UU AP dan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 perkara non lingkungan
hidup yang digugat dengan mekanisme Citizen Lawsuit idealnya menjadi kewenangan
PTUN karena pada dasarnya gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit baik terkait
perkara lingkungan hidup maupun non lingkungan hidup akan mempersoalkan tindakan
faktual pemerintah seperti kelalaian atau pengabaian yang karena tindakan pemerintah
tersebut merugikan masyarakat.
Kata Kunci: Citizen lawsuit, Kewenangan, PTUN
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.