PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT MELAYU DESA SAHILAN DARUSSALAM KECAMATAN GUNUNG SAHILAN

Muhammad Hendri Arba’i, Firdaus ', Erdianto '

Abstract


Pada masyarakat Desa Sahilan Darussalam, adat dapat mengatur hal-hal yang timbul dalam masyarakat adat dan menjadikan masyarakat adat tunduk pada setiap aturan ini sebagai mana pepatah adat yang berbunyi “Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adat mamakai”. Oleh karena itu tujuan penulisan skripsi ini, yaitu: pertama, mengetahui mekanisme adat dalam penyelesaian hingga menetapkan sanksi adat terhadap pelaku perbuatan KDRT di Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar; Kedua, Untuk mengetahui penyelesaian secara hukum adat memberikan rasa keadilan bagi suami istri di Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung sahilan Kabupaten Kampar. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Sumber data yang digunakan, yaitu: data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan Observasi, Wawancara, Kuisioner dan Kajian Kepustakaan.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian proses penyelesaian tindak pidana KDRT menurut hukum pidana adat Melayu di Desa Sahilan Darussalam dengan menggunakan konsep bajanjang naiak, batanggo turun. Penyelesaian terlebih dahulu secara kekeluargaan atau disebut dengan penyelesaian dengan Duduk Besamo Samondo, selanjutnya penyelesaian dengan Duduk Besamo Tungganai, dan terakhir penyelesaian ditingkat mamak nagori atau pucuk persukuan. Dalam penyelesaian sengketa tindak pidana KDRT di Desa Sahilan Darussalam menganut penyelesaian yang bersifat kekeluargaan dengan cara musyawarah dalam mencapai suatu keputusan yang berkeadilan berdasarkan ketentuan adat yang dilakukan dengan perantara keluarga hingga masuk dalam tatanan Lembaga Adat Nagori. Kedudukan putusan pidana adat terhadap tindak pidana KDRT dalam hukum pidana Nasional diakui dan dihormati sehingga dalam proses penyelesaian melalui hukum adat yang telah tercapai perdamaian dan menghasilkan putusan adat maka hukum pidana Nasional tidak dipergunakan lagi.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.