PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Femich Theresia Rozelini Sihombing, Erdianto ', Widia Edorita

Abstract


Saat ini pemenuhan hak kesehatan narapidana sulit dilaksanakan dikarenakan fasilitas yang kurang memadai dan juga masalah-masalah seperti kelebihan kapasitas. Hal tersebutb terjadi di hampir semua LAPAS seperti contohnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru hak kesehatan narapidana cukup sering tidak terlaksana seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Seperti tidak adanya pemeriksaan kesehatan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang diakibatkan oleh jumlah narapidana yang tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada. Kemudian hak untuk mendapatkan perawatan khusus juga tidak tercapai dikarenakan fasilitas yang kurang memadai sehingga sulit bagi petugas untuk melayani dengan maksimal. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru dilakukan beberapa upaya yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan untuk mengatasi masalah pemenuhan hak kesehatan ini. Upaya pencegahan berupa memberikan penyuluhan kesehatan dan mengadakan aktivitas olahraga, sementara upaya penanggulangan adalah berupa pemberian obat pada narapidana yang sakit.
Kata Kunci : Penerapan -Lembaga Pemasyarakatan Terbuka-Hak Narapidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.